Standart serta panduan pada Audit Sistem Informasi
ISACA, IAA, COSO, dan ISO 1799
1. Standart
Audit ISACA

ISACA adalah suatu organisasi profesi internasional
di bidang tata kelola teknologi informasi yang
didirikan di Amerika Serikat pada
tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama lengkap Information Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya menggunakan
akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi.
A. Panduan
ISACA : IT Standards,
Guidelines, and Tools and Techniques for Audit and Assurance and Control
Professionals
Standard Audit Sistem Informasi Menurut ISACA (Information System Audit
And Control Association)
· S1
Audit Charter
Tujuan,
tanggung jawab, kewenangan dan akuntabilitas dari fungsi audit sistem informasi
atau penilaian audit sistem informasi harus didokumentasikan dengan pantas
dalam sebuah audit charter atau perjanjian tertulis.
Audit
charter atau perjanjian tertulis harus mendapat persetujuan dan pengabsahan
pada tingkatan yang tepat dalam organisasi.
· S2
Independence
Professional
Independence, dalam semua permasalahan yang berhubungan dengan audit, auditor
sistem informasi harus independen terhadap auditee baik dalam sikap maupun
penampilan.
Organisational
Independence, fungsi audit sistem informasi harus independen tehadap area atau
aktivitas yang sedang diperiksa agar tujuan penilaian audit terselesaikan.
· S3
Professional Ethics and Standards
Auditor
sistem informasi harus tunduk pada kode etika profesi dari ISACA dalam
melakukan tugas audit.
Auditor sistem informasi harus patuh
pada penyelenggarakan profesi, termasuk observasi terhadap standar audit
profesional yang dipakai dalam melakukan tugas audit
· S4
Professional Competence
Auditor sistem informasi harus seorang
profesional yang kompeten, memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk
melakukan tugas audit.
Auditor sistem informasi harus
mempertahankan kompetensi profesionalnya secara terus menerus dengan
melanjutkan edukasi dan training.
· S5
Planning
Auditor sistem informasi harus
merencanakan peliputan audit sistem informasi sampai pada tujuan audit dan
tunduk pada standar audit profesional dan hukum yang berlaku.
Audit sistem informasi harus membangun
dan mendokumentasikan resiko yang didasarkan pada pendekatan audit.
· S6
Performance of Audit Work
Pengawasan-staff audit sistem informasi
harus diawasi untuk memberikan keyakinan yang masuk akal bahwa tujuan audit
telah sesuai dan standar audit profesional yang ada.
Bukti-Selama berjalannya audit, auditor
sistem informasi harus mendapatkan bukti yang cukup, layak dan relevan untuk
mencapai tujuan audit. Temuan audit dan kesimpulan didukung oleh analisis yang
tepat dan interprestasi terhadap bukti-bukti yang ada.
Dokumentasi-Proses audit harus
didokumentasikan, mencakup pelaksanaan kerja audit dan bukti audit untuk
mendukung temuan dan kesimpulan auditor sistem informasi.
· S7
Reporting
Auditor sistem informasi harus
menyajikan laporan, dalam pola yang tepat, atas penyelesaian audit.
Laporan audit harus berisikan ruang
lingkup, tujuan, periode peliputan, waktu dan tingkatan kerja audit yang
dilaksanakan.
Laporan audit harus berisikan temuan,
kesimpulan dan rekomendasikan serta berbagai pesan, kualifikasi atau batasan
dalam ruang lingkup bahwa auditor sistem informasi bertanggung jawab terhadap
audit.
Auditor sistem informasi harus memiliki
bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung hasil pelaporan.
2. Standart
Audit IIA
Pada bulan Oktober 2016, IIA global resmi merilis revisi Standar
International Praktik Profesional Audit Internal (Standar) atau dikenal dengan
sebutan International Standards for the Professional Practice of Internal
Auditing yang mulai berlaku per Januari 2017.
A. Panduan
IAA : International
Professional Practices Framework / IPPF
Konsepsi Standar Pada bagian pendahuluan Standar (IIA, 2016), kita bisa
menemukan definisi dari Standar, yaitu sekumpulan persyaratan wajib (mandatory)
yang berbasis lebih pada prinsip, yang terdiri dari:
· Ada empat tujuan Standar yang
disebutkan, yaitu untuk :
A. Memandu kepatuhan terhadap elemen
wajib dari kerangka kerja praktik profesional audit internal yang berlaku
secara internasional.
B. Memberikan suatu kerangka kerja dalam
melaksanakan dan meningkatkan nilai tambah audit internal secara luas.
C. Menetapkan dasar untuk mengevaluasi
kinerja audit internal.
D. Mendorong peningkatan proses dan
operasional organisasi.
3. Standart
Audit COSO
The Comitte of Sponsoring Organizations of the treadway commission’s
(COSO) dibentuk pada tahun 1985 sebagai alinasi dari 5 (lima) organisasi
professional. Organisasi tersebut terdiri dari American Accounting Association,
American Instititue of Certified Public Accountants, Financial Executives
International, Instititute of Management Accountants, dan The Institute of
Internal Auditors. Koalisi ini didirikan untuk menyatukan pandangan dalam
komunitas bisnis berkaitan dengan isu-isu seputar pelaporan keuangan yang
mengandung fraud.
Secara garis besar, COSO menghadirkan suatu kerangka kerja yang integral
terkait dengan definisi pengendalian intern, komponen-komponennya, dan kriteria
pengendalian intern yang dapat dievaluasi. Pengendalian internal terdiri dari 5
komponen yang saling berhubungan. Komponen-komponen tersebut memberikan
kerangka kerja yang efektif untuk menjelaskan dan menganalisa sistem
pengendalian internal yang diimplementasikan dalam suatu organisasi.
Komponen-komponen tersebut, adalah sebagai berikut:
1. Lingkungan pengendalian
2. Penilaian resiko
3. Aktifitas pengendalian
4. Informasi dan komunikasi
5. Pemantauan
4. Standart
Audit ISO 1799
Menghadirkan
sebuah standar untuk sistem manajemen keamanan informasi yang meliputi dokumen
kebijakan keamanan informasi, alokasi keamanan informasi tanggung jawab
menyediakan semua pemakai dengan pendidikan dan pelatihan di dalam keamanan
informasi, mengembangkan suatu sistem untuk laporan peristiwa keamanan,
memperkenalkan virus kendali, mengembangkan suatu rencana kesinambungan bisnis,
mengikuti kebutuhan untuk pelindungan data, dan menetapkan prosedur untuk
mentaati kebijakan keamanan.
Apa
itu ISO 1799 :
Ø ISO
1799 merupakan suatu struktur dan rekomendasi pedoman yang diikuti secara
internasional untuk keamanan informasi.
Ø Suatu
proses keamanan informasi yang menyeluruh untuk dapat diusahakan atau di
implementasikan bagi perusahaan agar memperoleh manfaat keamanan yang
diinginkan.
Ø Proses
Evaluasi, implemetasi, pemeliharaan dan pengaturan keamanan informasi yang
singkat.
Ø Upaya
penggunaan oleh konsorium (Pembiayaan bersama ) perusahaan untuk memenuhi
kebutuhan industri.
Ø ISO
1799 merupakan proses yang seimbang antara fisik, keamanan secara teknikal dan
prosedur, serta keamanan pribadi.
Isi
ISO 1799 :
· 10
control clause ( 10 Pasal Pengamantan )
· 36
control objective ( 36 objek / sasaran pengamanan )
· 127
control security ( 127 pengawasan keamanan )
10
control clause tersebut, antara lain :
·
Security
Policy
·
System
Access Control Communication & Operations Management
·
System
Development and Maintenance Physical and Environmental Security
·
Compliance
·
Personel
Security
·
Security
Organization ( Information Security )
·
Asset
Classification and Control
·
Business
Continuity Management ( BCM )
Aset dan aspek yang di nilai dalam
ISO 1799
·
Information assets ( aset informasi )
·
Software assets ( aset perangkat lunak
yang dimiliki )
·
Physical assets ( aset fisik )
dan
·
Services ( Pelayanan )
DAFTAR
PUSTAKA :
2. dwifarhanug
3. alfiansyahd
EmoticonEmoticon